Al Ulumul Musa’idah, ilmu pembantu ilmu-ilmu lain yang sifatnya membantu atau ilmu yang dinamakan Ba’du Ahlul Ilmi sebagian para ulama dengan ilmu alat. Maa (ما) di sini seperti yang kita sebutkan terjemahannya adalah apa-apa/hal-hal, namun karena kita berbicara tentang ilmu maka maa (ما) di sini terjemahannya adalah ilmu atau ilmu yang dinamakan atau disebut oleh sebagian para ulama dengan ‘Ulum Al-Alaat (ilmu alat).
Kita sering mendengar istilah ilmu alat karena membantu ilmu yang sifatnya inti dan ilmu alat itu seperti Al-Lughotul Al-Arobiyah seperti Bahasa Arab, Al-Balaghoh, Ushul Fiqih wal Mustolah yaitu Mustolah Hadits, wa ‘Ulumul-Qur’an.
► TERKAIT USHUL FIQIH
Ushul Fiqih akan mempelajari tentang,
1. Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah.
Dalam Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah berbicara tentang Al-Ahkam al-Wadh’iyyah dan Al-Ahkam at-Taklifiyyah yakni berbicara konsep tentang wajib, konsep sunnah mustahab, konsep mubah, konsep makruh, konsep haram. Bukan berbicara apa saja yang wajib dan apa saja yang haram, namun berbicara tentang konsepnya, definisnya, cakupan-cakupannya, bagaimana mengambil dalam sebuah nash yang sifatnya wajib. Kemudian berbicara tentang konsep rukun, konsep syarat, konsep batal, konsep sah dalam sebuah ibadah, itu yang pertama dalam ushul fiqih.
2. Al-Adillatul Ahkam/as-syar’i.
Dalam Al-Adillatul Ahkam berbicara tentang konsep Al-Qur’an, konsep Sunnah, konsep Ijma, Qiyas, Maslahah Mursalah, ucapan para sahabat, Syar’u Man Qoblana, dan seterusnya.
► DAPATKAH USHUL FIQIH DIPELAJARI TANPA MENGETAHUI BAHASA ARAB?
Ushul fiqih berbicara tentang Qowa’id Al-Istidlal.
Bagian ini yang harus dipelajari setelah mempelajari Bahasa Arab. Bagian pertama dan kedua bisa dipelajari dengan Bahasa Indonesia, namun ketika sudah berbicara tentang Qowa’id Al-Istidlal yakni bagaimana menyimpulkan sebuah hukum dari sebuah ayat yang ada atau dari sebuah hadits yang ada, maka bagian ushul fiqih ini tidak bisa dipelajari kecuali setelah belajar Bahasa Arab.
Ada ‘am, khas, mutlaq, muqayyad, nakirah, ma’rifah, ini adalah istilah dalam Bahasa Arab dan tidak bisa dipelajari kecuali mempelajari Bahasa Arab.
Dalam ushul fiqih juga akan berbicara tentang mujtahid, ijtihad, taklid, muqallid, dan turunan-turunannya.
► TERKAIT ILMU HADITS
1. Tangga Pertama Dalam Ilmu Hadits: Musthalah Al-Hadits.
Musthalah Al-Hadits adalah ilmu atau tangga pertama yang harus dilalui nantinya untuk mencapai, menggali, menelusuri samudera ilmu hadits yang sangat luas dan sangat dalam. Musthalah itu ilmu tangga pertamanya yang nantinya akan mempelajari istilah-istilah yang digunakan dalam ilmu hadits dan istilah-istilah inilah yang harus berada di dalam konsep cara menuntut ilmu sebelum melangkah ke ilmu yang kedua tentang ilmu hadits yaitu ilmu takhrij al-hadits.
2. Tangga Kedua Dalam Ilmu Hadits: Takhrij Al-Hadits.
Takhrij Al-Hadits adalah sebuah potongan hadis yang mana tidak tau perawinya siapa, tidak tau diketahui apakah hadis tersebut riwayat Bukhari Muslim, Ibnu Majah atau riwayat yang lain, maka takhrijul hadis mencari tentang siapa-siapa saja perawinya dan juga sumber kitab yang mencantumkan hadits tersebut.
3. Tangga Ketiga Dalam Ilmu Hadits: Al-Jarh wa At-Ta’dil.
Al-Jarh wa At-Ta’dil adalah sebuah istilah yang disusun oleh para ulama dalam menentukan apakah perawi ini memiliki kredibilitas, layak diterima periwayatannya atau tidak, apakah dia seorang perawi yang tsiqoh atau tidak. Ketika sebuah perawi telah didapati namanya maka ilmu Al-Jarh wa At-Ta’dil adalah mencari ungkapan para immatul nuqqod/para imam untuk mengetahui ucapan mereka terkait perawi ini, tentu yang dicari dalam kitab-kitab yang ada dan sudah ditulis para ulama. Nantinya di tangga yang ketiga ini ada sebuah kesimpulan terhadap perawi tersebut, tsiqoh, tsiqoh tsabat, dha’if, matruk misalnya dan lain-lain.
4. Tangga Keempat Dalam Ilmu Hadits:
Ketika telah menelusuri semua yakni potongan hadits, perawi, guru perawi, murid-murid perawi, dan seterusnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits yang ada ini kemudian dibandingkan dan juga si murid-murid ini, barulah kesimpulannya apakah hadits tersebut shahih, hasan yang keduanya merupakan ini hadis yang maqbul ataukah masuk dalam kategori ketiga yaitu mardud’ (ditolak). Gambaran umumnya seperti itu tentang musthalah hadits.
► MOTIVASI
Maka teman-teman yang ada di Lughoh semangat mempelajari Bahasa Arab karena nanti itu akan menjadi bekal untuk menggali ilmu yang lebih tinggi.
Menukil Faedah dari:
Kajian Ilmiah Islam At-Ta’shil Fi Thalabil Ilmi, Pemateri Ustadz Yani Fahriansyah, S.Pd حفظه الله
Author: Prita Hastari
- https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=5226445790767062&id=100002050773824