Pertanyaan:
Ada flek kecoklatan yang keluar sebelum haid, waktu hari pertama sampai hari ketujuh itu cuma flek-flek kecoklatan dengan darah. Hari kedelapan sampai keempat belas ini baru lancar, bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Ada satu pertanyaan yang menjadi acuan dalam masalah ini yaitu pernyataan seorang sahabat wanita Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan:
“Kami dulu tidak menganggap shufrah dan kudrah yang keluar pasca haid sebagai bagian dari haid.” (HR. Bukhari dan Abu Daud).
Shufrah adalah cairan berwarna kekuningan sedangkan kudrah adalah cairan keruh berwarna kecoklatan. Pernyataan ini disampaikan oleh sahabat menceritakan kebiasaan mereka di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jika ini tidak benar tentu akan dikoreksi oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau mendiamkannya menunjukkan bahwa itu direstui oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meskipun dalil yang ada menyebutkan pasca-haid namun para ulama memberlakukan dalil ini untuk kasus shufrah dan kudrah yang keluar sebelum haid.
Ibnu Adil Bar Ulama Malikiyah mengatakan:
“Kesimpulan yang benar menunjukkan bahwa shufrah dan kudrah sebelum haid dan pasca-haid statusnya sama. Sebagaimana haid dalam semua waktu statusnya sama.” (Al-Istidzkar).
Karena itu, flek kecoklatan yang keluar sebelum haid ada 2 keadaan:
Pertama, keluarnya bersambung dengan haid atau ketika keluar diiringi dengan tanda-tanda ketika wanita ini mengalami haid, seperti nyeri perut, sakit pinggang atau kontraksi tubuh lainnya. Para ulama menggolongkan flek semacam ini terhitung haid, dan memiliki hukum sebagai hukum darah haid. Imam Ibnu Baz memberikan rincian untuk shufrah dan kudrah yang keluar sebelum haid, beliau mengatakan: “Jika sufrah dan kudrah ini keluar setelah haid di akhir haid dan tidak putus, maka statusnya haid atau keluar sebelum haid dan tidak putus dengan darah haid, maka terhitung haid.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz)
Kedua, keluarnya darah kecoklatan atau kekuningan ini tidak bersambung dengan haid, tidak diiringi rasa sakit atau nyeri di perut. Maka tidak terhitung haid dan tidak berlaku hukum haid artinya tetap wajib shalat dan ibadah lainnya. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, Ummu Athiyah mengatakan,
“Kami tidak menganggap shufrah dan kudrah yang keluar pasca-haid sebagai bagian dari haid.”
Karena itu, kudrah yang keluar menjelang haid menurutku tidak disebut haid, terlebih jika keluar sebelum waktu kebiasaan haid dan tidak disertai tanda-tanda haid, seperti sakit perut, sakit pinggul atau semacamnya.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin).
Demikian, wallahu a’lam
- https://youtu.be/fo-cl-qJD38